Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial EM yang diduga mencuri dua unit ponsel di Mal Artha Gading. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, setelah diduga melakukan aksi pencurian pada hari sebelumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian ponsel tersebut, dan tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil melacak pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sari Mukti Kp Tanah Ungkup, Cibitung Bekasi, dengan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan BPKB yang digunakan dalam aksi pencurian. Pelaku mengakui akan menjual barang curian tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian tersebut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini adalah contoh nyata upaya kepolisian dalam menindak tindak kriminal serta perlunya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel di Mal Artha Gading

Read Also
Recommendation for You

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (9/7) masih menjadi sorotan, termasuk kasus pencabulan…

Sebuah kabar duka menyelimuti dunia diplomasi Indonesia dengan meninggalnya Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda…

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan sekitar 10 anak di Tebet, Jakarta Selatan, mengemuka dengan terduga…

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan otopsi terhadap jenazah ADP (39), seorang diplomat, yang ditemukan…