Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk membuktikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers, di mana ia menyatakan bahwa presiden telah memerintahkan pencabutan keempat IUP di luar Pulau Gag, dengan segera membatalkan izin tersebut.
Penarikan izin tersebut dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan sehari setelah Idul Adha. Tim yang dipimpin oleh Bahlil telah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, dan telah memenuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari konsultasi langsung dengan otoritas setempat, seperti Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin pertambangan berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian masalah daripada menyalahkan pihak lain. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang memerlukan audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri, termasuk zona rentan konflik atau sensitif secara ekologis.
Keputusan pencabutan izin pertambangan ini menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan rencana reformasi tata kelola pertambangan yang lebih besar, dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.