Pria Pencuri Lampu Iklan Jakbar Terancam Penjara 7 Tahun

Seorang pria berinisial SS (37) terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol Petamburan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong. Barang bukti yang diamankan berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4.377.550.

Penangkapan bermula saat seorang teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, menemukan bahwa lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak manajemen dan kemudian dilaporkan ke Polsek Grogol Petamburan. Pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak sendiri. Pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Kejadian ini menciptakan kerugian yang cukup besar dan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan seperti ini terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link