Penangkapan Jaringan Narkotika Wanita oleh BNNP DKI

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan ons sabu berhasil disita sebagai barang bukti sementara tujuh tersangka berhasil ditangkap. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro mengungkapkan bahwa wanita berinisial SM merupakan otak dari jaringan ini. Operasi ini berhasil dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Dari informasi yang diterima, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HL di Jakarta Pusat dengan sabu seberat 208,44 gram. HL mengakui bahwa ia diperintahkan oleh tersangka lain, yaitu MY. Setelahnya, petugas berhasil menangkap MY di Bekasi Barat. BNNP DKI Jakarta juga berhasil menangkap beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut seperti RZ, RG, dan LM. Dari operasi ini, sebanyak 9007,98 gram sabu berhasil disita bersama dengan buku tabungan dan telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Operasi ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Source link