Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Senin (9/6). Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun, dan terkait dengan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan. Tindakan ini dibuat sebagai langkah sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk melindungi lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi yang membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang akurat.

Source link