Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang masih mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Tindakan pencabutan izin ini dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi daripada menyalahkan pihak lain. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang telah menertibkan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, guna mencegah isu tersebut menjadi viral.

Source link