Berita  

Kejagung Harus Sita Aset Pribadi Pemilik Sritex: Langkah Penting dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengambil langkah untuk menyita aset pribadi pemilik Sritex guna mengembalikan kerugian negara. Menurut Prof Hieronymus Soerjatisnanta dari Universitas Lampung (Unila), Kejagung perlu mengambil langkah taktis untuk mengembalikan kerugian negara karena aset Sritex yang dipailitkan belum mencukupi. Aset pribadi pemilik Sritex, seperti rumah, rekening pribadi, dan aset lainnya di luar aset perusahaan, perlu segera disita untuk mengembalikan kerugian negara yang besar dalam kasus ini.

Dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, Tisna menyarankan bank pemberi kredit untuk patuh pada ketentuan-ketentuan, termasuk kapasitas debitur. Tindakan kepailitan yang digunakan untuk menghindari utang dan aspek pidana juga perlu diwaspadai. Kejagung perlu segera mengambil langkah dan menyita aset Sritex serta melibatkan bank pemberi kredit dalam proses pengembalian kerugian negara. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, proses hukum korupsi harus diawasi dengan ketat agar kerugian negara bisa kembali. Langkah-langkah yang diambil Kejagung menjadi hal penting untuk mengembalikan keadilan dan mencegah penghindaran kewajiban sebagai kreditur serta ancaman pidana.

Terkait dengan pengembalian kerugian negara, Tisna menyampaikan bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka kerugian negara tidak akan terganti. Kejagung perlu segera mengambil tindakan menyita aset Sritex untuk memastikan pengembalian kerugian negara yang seharusnya. Menjaga keadilan dan melibatkan bank pemberi kredit dalam proses hukum adalah langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara dan mencegah korupsi lebih lanjut.

Source link