Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan tindakan spontan, melainkan kelanjutan dari inisiatif strategis pemerintah sejak awal tahun ini.

Pada konferensi pers, Prasetyo menjelaskan bahwa impian untuk meninjau beberapa perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian serta verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengapresiasi peran masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang aktif memberikan wawasan dan informasi. Kesadaran masyarakat diakui berperan penting dalam pembuatan keputusan kebijakan yang berdasarkan data dan fakta.

Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan umpan balik dan informasi, terutama kepada aktivis media sosial yang berbagi kekhawatiran dan masukan mereka kepada pemerintah. Prasetyo menekankan pentingnya tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta mencari kebenaran objektif di lapangan.

Source link