Berita  

Fakta Mengejutkan Tentang Penodongan Pistol di Cipularang

Pada Rabu, 11 Juni 2025, pengendara yang diduga menodongkan pistol terhadap pengendara mobil lain di tepi Tol Cipularang ternyata menggunakan mobil Gran Max yang dipinjam dari temannya dan akun Lalamove. Mobil yang digunakan saat kejadian bukan milik pelaku, tetapi milik temannya, Maruddin, yang baru beli mobil tersebut tujuh bulan yang lalu dari showroom. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa korban adalah Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi. Ketegangan dimulai ketika korban sedang dalam perjalanan menuju Ciamis dan menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku. Karena tidak terima disalip, pelaku akhirnya memepet kendaraan korban hingga membuatnya berhenti di pinggir jalan tol.

Saat korban turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu. Korban yang merasa terancam akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti, seperti korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Gran Max yang digunakan saat kejadian. Selain itu, pelaku yang merupakan pengemudi Gran Max Lalamove dengan nomor polisi B 2860 UFZ itu, berstatus warga Cinere, Depok, Jawa Barat, dan kini sedang diburu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.

Insiden tersebut terjadi di Tol Cipularang KM 95 arah Bandung pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Video peristiwa tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu terlihat pengendara mobil yang menggunakan dashcam mengadu mulut dengan sopir Gran Max dari layanan antar barang, yang kemudian turun dari mobil dan menodongkan senjata api. Aksi sopir Lalamove tersebut mendapat kecaman dari netizen. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik Ardhiansyah pada Rabu, 11 Juni 2025.

Source link