Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Tanah oleh PN Jakut

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Pada sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, membacakan nota pembelaan atau pledoi. Brian menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia meminta pembebasan klien dari segala tuntutan hukum.

Brian menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang sebelumnya berada di Kabupaten Bekasi. Hal ini hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum dan tidak merubah pemilik, batas-batas tanah, atau luas tanah.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum memohon agar majelis hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pembelaan yang dibacakan pada sidang berikutnya. Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam sidang adalah terkait surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara. Surat tugas tersebut ditulis BPN Kota Jakarta Utara pada tanggal tertentu, namun tim kuasa hukum terdakwa yakin bahwa pengukuran dilakukan pada tanggal lain. Sidang lanjutan akan menyoroti hal ini lebih lanjut.

Source link