Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan perlunya kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan. Ade juga menekankan pentingnya proses penyidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan harus segera disampaikan ke pengadilan setelah penyidikan dilakukan. Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Solmet, sebagai relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga turut bersikap aktif terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan. Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, mengungkapkan bahwa klarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dilakukan atas permintaan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs. Langkah ini diambil setelah pihak pelapor menduga adanya penghasutan terhadap pihak terkait. Para advokat dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya.
Dalam kasus ini, penting bagi pihak terkait untuk berhati-hati dan teliti dalam menangani penyelidikan maupun penyidikan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.