Pencuri Motor Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian terjadi ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerja dengan stang terkunci. Pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut dengan kunci letter T, namun aksi mereka digagalkan setelah korban dan warga sekitar berhasil menangkap mereka. Meskipun massa sempat geram, petugas kepolisian segera tiba untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Itu merupakan kasus curanmor yang semakin meningkat di Jakarta Barat.

Source link