Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan, yang telah diatur sejak Januari 2025.
Prasetyo mengungkapkan bahwa izin tambang di Raja Ampat menjadi sorotan publik baru-baru ini karena merupakan bagian dari proses penertiban yang telah dilakukan oleh pemerintah. Dia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang telah menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan di Raja Ampat.
Presiden Prabowo telah menugaskan beberapa menteri terkait untuk mengumpulkan data dan informasi secara objektif di lapangan sebelum mengambil keputusan yang tegas. Hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden akhirnya menghasilkan keputusan untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat. Prasetyo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dalam menerima informasi serta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan.
Keputusan ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem di Raja Ampat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kelestarian alam yang berharga.