Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat

Sebuah kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari yang lalu, berakhir damai pada Senin. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui keadilan restoratif setelah berdiskusi dengan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Pelaku, yang berinisial JHP (69), mengaku melakukan tindakan tersebut karena terbawa emosi dan terburu-buru saat akan mengambil bantuan sosial bulanan. Dia juga mengalami tekanan ekonomi, yang membuatnya stress karena belum bisa membayar kos dan butuh bantuan.

Meskipun kasus tersebut tidak mengarah pada tuntutan hukum atau persidangan, korban memaafkan pelaku setelah melihat kondisi pelaku yang sudah lanjut usia dan hidup sendirian di Jakarta. Setelah melalui tes kejiwaan, diketahui bahwa pelaku dalam keadaan stabil dan tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku, yang bekerja di sebuah gereja di Jakarta Pusat, ditangkap pada Minggu di Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun kemudian dibebaskan setelah kesepakatan damai dengan korban.

Sebelumnya, polisi mengalami kesulitan dalam pencarian pelaku yang melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita di halte bus Mal Taman Anggrek. Pria tersebut memukul korban di dalam bus Transjakarta, kemudian mengikuti korban hingga di halte untuk meneriaki korban dengan kata-kata yang merendahkan. Setelah kejadian tersebut, polisi segera melibatkan korban untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Pelaku, yang terlihat dalam video viral menggunakan pakaian berwarna putih dan hitam serta tas jinjing hijau, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Melalui kesepakatan damai dan pemeriksaan yang dilakukan dengan cermat, kasus penganiayaan dan rasisme di Jakarta Barat berhasil diselesaikan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban juga memberikan kebijakan maaf atas tindakan pelaku. Ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi damai dalam penyelesaian konflik.

Source link