Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam tujuh tahun penjara. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pencurian itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi saat korban bernama Lukas berada di rumah sakit, dan mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Korban kemudian pulang dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur motor miliknya. Tim kepolisian berhasil melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dua pria yang mencurigakan ditemukan mendorong sepeda motor. Setelah pengecekan lebih lanjut, tim yakin bahwa keduanya adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti yang cukup.
Pencuri Motor di Jakarta Barat Akan Dihadapi Hukuman Penjara 7 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Berita terbaru dari kanal Metro ANTARA hari ini mencakup beberapa kejadian kriminal yang masih menarik…

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan…

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…