Berita  

Pemerintah Diminta Setop Penambangan Nikel di Raja Ampat

Penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dikutuk keras oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. Menurutnya, aktivitas tersebut mengancam lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat. Filep menyatakan bahwa eksploitasi nikel akan membawa masalah baru bagi Raja Ampat, bukan hanya dari segi kerusakan alam tetapi juga dari hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Dalam keterangannya, Filep menekankan bahwa keberagaman hayati Raja Ampat sangat strategis dan pariwisata menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

Filep menyerukan kepada Presiden RI untuk segera menutup penambangan nikel di Raja Ampat dan mencabut izin tambangnya. Menurutnya, tindakan ini penting untuk melindungi ekosistem dan keberlanjutan alam serta kehidupan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian alam daripada tekanan ekonomi.

Secara hukum, Filep menjelaskan bahwa aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir dilarang oleh berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan argumennya terhadap penutupan tambang nikel di Raja Ampat.

Filep menegaskan bahwa penambangan nikel di Raja Ampat adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan. Ia meminta agar negara tidak berkompromi dalam menangani masalah ini dan segera menutup tambang nikel tersebut untuk melindungi keberlanjutan ekonomi lokal dan lingkungan.

Source link