Layanan SIM Keliling DKI Jakarta: Tersedia di Lima Lokasi pada Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Jadwal layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling tetap tersedia meskipun saat libur cuti bersama, sehingga masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Seluruh proses di lokasi gerai SIM Keliling dilayani dengan cepat dan efisien, membantu masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara.

Source link