Empat Remaja Ditangkap Polisi Terkait Tawuran Sajam

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka ditemukan membawa senjata tajam, seperti celurit dan golok, serta barang bukti lainnya seperti karung botol kaca dan satu unit HP. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.

Dalam upaya mencegah kejahatan jalanan, terutama tawuran yang melibatkan anak di bawah umur, kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin. Susatyo juga mengimbau kepada orang tua dan keluarga untuk lebih memantau pergaulan anak-anak mereka, mengawasi aktivitas mereka, serta menanamkan nilai-nilai positif agar tidak terlibat dalam aksi-aksi kriminal. Polisi siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat dan meminta agar masyarakat segera melaporkan kejadian kejahatan yang terjadi.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Source link