Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengembalikan lima unit motor curian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Lebih lanjut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa lima unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana dari pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. G berhasil ditangkap pada Senin malam di Muara Baru setelah petugas menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil menyita total lima unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku. G, yang juga dikenal sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2022, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.
Pelaku, diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. AKBP Martuasah menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu pemilik motor, Sopinah, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penemuan sepeda motornya serta penangkapan pelaku. Dia menyatakan kelegaan atas kembalinya motor tersebut yang sangat berarti bagi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman saat diparkir.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok tetap memastikan keamanan lingkungan pelabuhan serta sekitarnya dengan menindak tegas pelaku kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mereka temui.