Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang menyerupai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban bernama RY. Dalam konferensi pers di Jakarta, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menyatakan bahwa dua dari tiga tersangka, yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun) berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, AM (29 tahun), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, dengan modus operandi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan meminta pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.
Korban diberitahu melalui WhatsApp bahwa data mereka harus diperbarui melalui link APK. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak bisa dicairkan. Korban kemudian mengikuti instruksi para pelaku dengan mengisi data, Finger Print, memberikan foto dan video diri sendiri, serta mengirim uang materai sebesar Rp10 ribu.
Ketika korban selesai mengisi data, mereka melihat banyak transaksi transfer pada rekening mereka dengan jumlah total mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka melakukan penipuan ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Para tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alvian Yunus menegaskan bahwa pelaku penipuan online bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Perlu diingat bahwa penipuan daring semakin marak, dan penting untuk memperhatikan Langkah dan Logika sebelum berinvestasi secara online.