Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5). Pelaku kemudian secara tiba-tiba meremas payudara korban setelah menanyakan jalan kepadanya. Korban berusaha menghindar namun tidak berhasil, sehingga pelaku berhasil melakukan aksi begal payudara tersebut.
Pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Pondok Labu. Keluarga pelaku juga telah mengetahui aksi yang dilakukan oleh KN setelah kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Pelaku sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi terus melakukan tindakan untuk menangani kasus-kasus kejahatan semacam ini guna menjamin keamanan masyarakat.