Pada hari Rabu, Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengkonfirmasi bahwa tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemudi Papua telah dibebaskan oleh polisi karena tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam aksinya menentang tambang nikel di Raja Ampat. Mereka sebelumnya ditangkap dan diperiksa setelah melakukan protes di acara Indonesia Minerals Conference & Expo di Jakarta Barat. Menurut Hafiz, mereka diamankan oleh panitia acara karena dianggap mengganggu jalannya acara, bukan karena tindakan kriminal.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat. Julian Kelly Kambu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, menyatakan bahwa saat ini hanya dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat dengan izin resmi. Meskipun demikian, pihak berwenang akan mengevaluasi informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya dan menghindari kerusakan lebih lanjut pada ekosistem alam di daerah tersebut.
Perkembangan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memantau dan melaporkan aktivitas tambang yang dapat berdampak negatif pada lingkungan. Semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan tambang, perlu bekerja sama untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.