Enam unit mobil rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digadaikan tanpa izin oleh penyewa yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku berinisial MNE dan SEM sudah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka mengaku kepada pihak rental sedang menjalankan bisnis dan memerlukan kendaraan operasional sehingga menyewa enam unit mobil tanpa seizin pemiliknya. Mobil-mobil tersebut kemudian digadaikan dengan harga bervariasi kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban, dan uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan penyelidikan masih terus dilakukan dalam kasus ini.
Penemuan Enam Unit Mobil Rental yang Dibawa ke Bekasi Tanpa Izin

Read Also
Recommendation for You

Berita terbaru dari kanal Metro ANTARA hari ini mencakup beberapa kejadian kriminal yang masih menarik…

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan…

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…