Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta akan tetap dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti terdeteksi oleh kamera ETLE. Kendaraan dinas yang melanggar aturan akan mengalami pemblokiran otomatis pada STNK-nya. Ketika mobil dinas tertangkap melanggar aturan oleh ETLE, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih objektif dan adil. Setiap perilaku pelanggar akan terdeteksi oleh kamera tersebut. Komarudin menekankan pentingnya anggota kepolisian fokus mengatasi kemacetan, karena pelanggaran yang terjadi akan tercatat secara otomatis oleh kamera. Terkait isu petugas kepolisian yang memberi hormat kepada mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin menyebut hal tersebut sebagai hal yang biasa terjadi.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan mobil dinas pejabat melintas di jalur Transjakarta. Dalam rekaman tersebut, dua anggota kepolisian terlihat memberikan hormat saat mobil tersebut melintas. Selain itu, berita terkait pelayanan SIM libur dan kasus ilegal akses TASPEN juga menjadi sorotan. Polisi juga telah mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan TASPEN. Antara News merupakan sumber dari artikel ini.