Tangkap Dua Investor India Imigrasi Tanjung Priok

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi. Namun, saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan paspor asli dan alamat domisili yang sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang mereka miliki. Hal ini membuat mereka melanggar undang-undang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman penjara atau denda yang cukup besar.

Kedua pria India tersebut ditangkap saat petugas melakukan pemantauan di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan, para petugas menemukan bahwa keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Paspor asli dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur tidak dapat mereka tunjukkan.

Selain itu, kantor Imigrasi DKI Jakarta telah mendeteksi bahwa kedua pria tersebut memberikan keterangan yang tidak benar terkait alamat tinggal mereka di Indonesia. Keduanya disinyalir telah berpindah-pindah tempat tinggal tanpa kegiatan atau usaha yang jelas. Meskipun mengaku ingin membuka kedai kopi sebagai investor, namun tidak ada aktivitas yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok seperti yang mereka klaim.

Kedua pria India ini akhirnya diamankan oleh petugas kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan pengawasan di apartemen tempat mereka tinggal. Para petugas ini terus melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Source link