Pria di Jakarta Pusat Menusuk Pelajar karena Masalah Karcis Parkir

Sebuah kejadian penusukan yang melibatkan seorang pelajar terjadi di parkiran kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial HB (31) setelah melakukan penusukan terhadap korban yang dimintai karcis parkir kendaraan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus.

Kejadian bermula saat seorang teman korban meminta karcis parkir, namun pelaku reaksi marah dan melakukan pemukulan. Ketika korban datang untuk membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan dalam penusukan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku penusukan terhadap pelajar di Jakarta Pusat.

Source link