Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kini sedang memperhatikan potensi-potensi yang ada di empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh namun sekarang masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyampaikan bahwa selama ini potensi di pulau-pulau tersebut belum termanfaatkan secara maksimal, hanya sebagai tempat singgah bagi nelayan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan wilayah administratif empat pulau masuk ke Provinsi Sumatera Utara turut menjadi perhatian. Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti potensi migas dan pariwisata dari keempat pulau tersebut. Dengan adanya cadangan migas di blok Tapteng, Nias, dan Singkil, potensi ekonomi dari pulau-pulau tersebut dapat dikembangkan dengan baik. Meskipun ada beberapa polemik terkait penentuan wilayah administratif, namun keputusan dari Kemendagri jelas bahwa keempat pulau tersebut berada di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Tapanuli Tengah.