Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Vonis Penjara 2 Tahun

Pada hari Kamis, terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. Menurut JPU, ada beberapa hal dari fakta persidangan yang dianggap merugikan pihak pelapor. Oleh karena itu, JPU menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun yang seharusnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran. Perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, sertifikat tersebut juga mengalami perubahan wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana inisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru Kota Jakarta Utara berdasarkan pengetahuan tersebut. Tony Surjana juga meminta bantuan dari anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, untuk melakukan perubahan tersebut di BPN Jakarta Utara. Sidang kasus pemalsuan akta otentik ini telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan.opyright © ANTARA 2025

Source link