Pada pagi 9 Zulhijah 1446 H, sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter campuran menghadapi situasi darurat di Arafah menjelang Wukuf. Keterbatasan kapasitas tenda reguler membuat para jemaah tidak mendapat tempat untuk beristirahat di Arafah, terutama saat panas matahari mulai menyengat. Namun, melalui koordinasi antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kementerian Haji, dan al-Hai’ah al-Malakiyah (Otoritas Kerajaan Arab Saudi), para jemaah akhirnya dipindahkan ke tenda khusus milik kerajaan di area Arafah.
Ketua Mustasyar Diny Daerah Kerja (Daker) Makkah, Oman Fathurahman, menyatakan bahwa jemaah tidak hanya mendapatkan tempat yang layak, tetapi juga difasilitasi dengan semua kebutuhan untuk menjalani Wukuf dengan khusyuk dan aman. Otoritas Saudi telah menyiapkan skema lanjutan di mana setelah Magrib, para jemaah akan langsung diberangkatkan dari Arafah menuju hotel masing-masing di Mekkah, melintasi Muzdalifah tanpa turun dari bus. Selain itu, jemaah telah diberikan penjelasan mengenai tahapan ibadah selanjutnya setelah Wukuf, seperti thawaf ifadah, sai, dan bercukur.
Dengan mengikuti skema yang disiapkan, seluruh rangkaian ibadah jemaah haji dianggap telah selesai dan sah tanpa harus membayar Dam. Demikianlah upaya yang dilakukan untuk memastikan para jemaah dapat menjalani ibadah haji secara lancar dan berkualitas walau dalam situasi darurat di Arafah.