Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, EC dan IP berhasil ditangkap, sementara tersangka lain, AM, masih dalam status DPO. Para tersangka berhasil ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Modus operandi mereka melibatkan menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih validasi data untuk pencairan dana pensiun. Korban kemudian diminta untuk mengisi data rekening di sebuah link APK dan melakukan transfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah korban mengikuti instruksi, terjadi transaksi transfer pada rekeningnya, mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku melakukan penipuan ini untuk keuntungan ekonomi pribadi. Mereka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak kejahatan tersebut, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana untuk pelaku adalah penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Tindak kejahatan penipuan online semakin marak, sehingga penting bagi masyarakat untuk waspada sebelum berinvestasi secara daring.
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online: Berkedok Perusahaan Dana Pensiun

Read Also
Recommendation for You

Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial EM yang diduga mencuri…

Seorang pembobol akun market place menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi dan membeli narkoba setelah…

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan…