Pada Kamis, 5 Juni 2025, di Jakarta, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membuat sorotan terhadap laporan yang mereka sampaikan terhadap penyidik ke Dewas KPK dan Bareskrim Polri. Sorotan ini disampaikan dalam persidangan kepada ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhammad Fatahillah Akbar. Dalam pernyataannya, Ronny menganggap bahwa laporan kepada penyidik KPK dapat dianggap sebagai hambatan terhadap penyidikan, bahkan dapat membingungkan proses hukum. Ronny menyoroti ketika istirahat sidang lanjutan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ronny juga menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk melaporkan penyidik yang dianggap bekerja tidak profesional kepada lembaga terkait, seperti Dewas KPK dan Bareskrim Polri, serta melakukan konferensi pers, seharusnya tidak dianggap sebagai perintangan penyidikan. Ia bahkan mempertanyakan apakah pekerjaan jurnalis dalam memberitakan kasus juga dapat dianggap sebagai hambatan penyidikan. Penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK dan Bareskrik Polri adalah AKBP Rossa Purbo Bekti.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya untuk memberikan uang supaya mengupayakan KPU agar menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan beberapa tindakan tertentu. Hasto dihadapi ancaman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku terkait Tindak Pidana Korupsi. Keseluruhan perkara ini saat ini masih dalam proses hukum untuk diputuskan secara adil.