Penangkapan Polisi Terhadap Jukir dan Debt Collector Gropet

Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menyatakan bahwa para pelaku diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses pendataan dan pembinaan.

Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan titik lain di sekitar Tanjung Duren Raya. Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.

Dalam komitmennya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, pihak kepolisian berjanji untuk terus melakukan penyisiran secara rutin. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar.

Tentu, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini harus terus dilakukan agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Kehadiran pihak kepolisian yang responsif diharapkan mampu memberikan perlindungan serta menekan tindakan kriminal di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Source link