Sitaan 1,1 Kilogram Heroin oleh Polda Metro Jaya di Jakbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin dari seorang pria berinisial YJ di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi heroin. Total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram dengan nilai diperkirakan sebesar Rp4,1 miliar.

Heroin tersebut diduga dikirim dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta. Penangkapan ini dianggap signifikan karena berhasil mengungkap kasus peredaran heroin yang terakhir kali terjadi pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tersangka YJ saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dengan berhasilnya penyitaan ini, diperkirakan sekitar 1.100 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran heroin. Kasus ini menjadi bukti akan keseriusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Semoga dengan tindakan tegas ini, peredaran narkoba di Jakarta dapat dikurangi dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram.

Source link