Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Bekasi-Bogor-Depok: Terungkapnya Lingkaran Gelap

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS. Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dan polisi menemukan 1,20 gram sabu serta sebuah ponsel. Kasus ini kemudian berkembang ke rumah kontrakan di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan lebih banyak barang bukti termasuk sabu, tembakau sintetis, dan bahan campuran lainnya.

Lebih lanjut, anggota polisi melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok dan menemukan ekstasi serta serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup berbagai jenis narkoba serta barang-barang terkait lainnya. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Tindakan hukum terhadap tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan banyak nyawa dari ancaman narkotika. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.

Source link