Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan lanjutan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Cipinang, dimulai dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6). Proses penuntutan akan dilakukan dengan segera dan dakwaan akan disusun oleh tim JPU untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus yang sama. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada Kamis (13/2) dan ia dapat dihukum dengan penjara antara lima hingga 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kejari Jaksel menerima berkas terkait kasus tersebut dan dua JPU telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari: Fakta Terbaru di Rutan Cipinang

Read Also
Recommendation for You

Berita terbaru dari kanal Metro ANTARA hari ini mencakup beberapa kejadian kriminal yang masih menarik…

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan…

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…