Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online di Jakarta Utara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, ketiga pelaku berperan sebagai pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara. Terkait dengan penangkapan ini, kepolisian juga akan melakukan upaya pengembangan terhadap situs judi online tersebut dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mendalami jaringan dan bandar situs judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional.
Selama penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan judi, dan pena dari salah satu pelaku. Pelaku lainnya juga diamankan beserta barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai. Selain itu, upaya penyelidikan terhadap situs judi online ini akan terus dilakukan untuk mencari jaringan dan bandarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan saat ini akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bebas dari aktivitas perjudian.