Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal, mengungkapkan niatnya untuk menulis pleidoinya secara manual setelah iPad dan Laptop Macbook disita. Tom Lembong menerima kertas dan pulpen untuk menulis pleidoi setelah gawai-gawai miliknya disita di rutan. Meskipun ia mengalami kesulitan akibat penyitaan tersebut, Tom Lembong tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persidangannya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tom Lembong juga menyuarakan pertanyaan mengenai keberhasilan penyitaan iPad dan laptop dalam mengungkap kebenaran serta keadilan. Meski ia merasa keberatan dengan tindakan tersebut karena kejelasan dasar hukumnya, Tom Lembong akan tetap mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin. Penggunaan iPad dan MacBook oleh Tom Lembong dalam membaca berkas perkara saat ini merupakan hal yang penting bagi dirinya.
Dalam proses penyitaan barang-barang pribadinya, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang yang kemudian diajukan untuk disita. Sebagai terdakwa, Tom Lembong akan tetap mengikuti aturan dan keputusan yang telah ditetapkan setelah penyitaan barang-barang itu dilakukan. Penyitaan itu dilakukan setelah ditemukannya barang-barang tersebut dalam sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.