Desi Erianti, warga Jalan Pilakuik di Kota Padang, Sumatera Barat, meninggal dunia pada Sabtu dini hari 31 Mei 2025 setelah diduga ditolak oleh layanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang. Kejadian ini menimbulkan perhatian publik terhadap program kesehatan yang digagas oleh Wali Kota Padang Fadly Amran. Menurut Yudi, adik sepupu Desi, penolakan pelayanan medis terjadi saat Desi datang ke IGD dengan kondisi sesak napas dan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meskipun memiliki KIS, rumah sakit menolak memberikan penanganan medis dengan alasan Desi tidak dalam kondisi darurat. Kemudian Desi dibawa ke rumah sakit lain, namun kondisinya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Yudi mengecam sistem birokrasi kesehatan yang menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada orang yang membutuhkannya.
Pasien KIS Meninggal setelah Ditolak Layanan IGD RSUD Rasidin Padang

Read Also
Recommendation for You

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengungkapkan perlunya bukti yang akurat dalam menelusuri istilah “massal” terkait…

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media kepada publik. Menurutnya,…

Istana Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Berharap agar Semua Pihak Tidak Terburu-Buru dalam…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait…