Hendak Jual Motor Curian: Pelajar Ditangkap Polisi

Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, sementara petugas masih mengejar seorang tersangka lainnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa AF ditangkap bersama sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satreskrim berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan penyelidikan. Aksi pencurian terjadi di Jakarta Timur, dimana pelaku memanfaatkan kesalahan korban meninggalkan kunci kontak di motor. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AF adalah seorang pelajar SMK kelas 11 yang mengaku mencuri bersama temannya yang masih buron dengan inisial M. Barang bukti yang disita adalah satu sepeda motor warna hitam tahun 2019. Polisi masih mengejar pelaku lainnya dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah pencurian.

Source link