Kepolisian telah menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut sudah dalam keadaan lengkap atau P-21 dan akan segera dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, dimana atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara. Tindak lanjut terhadap kasus ini dapat diikuti melalui sumber link yang disediakan oleh ANTARA.
Berkas Vadel: Persetubuhan Terhadap Anak Nikita, Lengkap!

Read Also
Recommendation for You

Berita terbaru dari kanal Metro ANTARA hari ini mencakup beberapa kejadian kriminal yang masih menarik…

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan…

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…