Berkas Vadel: Persetubuhan Terhadap Anak Nikita, Lengkap!

Kepolisian telah menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut sudah dalam keadaan lengkap atau P-21 dan akan segera dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, dimana atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara. Tindak lanjut terhadap kasus ini dapat diikuti melalui sumber link yang disediakan oleh ANTARA.

Source link