Pada tanggal 1 Juni 2025, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang mengakibatkan belasan orang tewas. Kedua tersangka tersebut adalah AK (59) dan AR (34), keduanya merupakan warga Cirebon. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, termasuk tiga unit dump truck dan empat ekskavator. Selain itu, sebuah Surat Keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan juga ditemukan dalam kasus ini. Kejadian longsor ini terjadi pada Jumat, 30 Mei siang di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa ada 14 orang korban meninggal akibat longsor tersebut. Selain itu, berbagai surat larangan dan peringatan terkait kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan juga telah ditemukan dalam kasus ini. Upaya penanganan dan investigasi terus dilakukan oleh pihak terkait untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian ini.
Longsor Galian C Cirebon: 2 Tersangka, Surat Larangan Pertambangan Disita

Read Also
Recommendation for You

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan media kepada publik. Menurutnya,…

Istana Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Berharap agar Semua Pihak Tidak Terburu-Buru dalam…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait…

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana hingga korupsi…