Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan langkah yang tepat. Menurut Aan, perbedaan antara kepailitan dan korupsi membuat pengusutan perkaranya bisa dilakukan secara bersamaan baik dari aspek perdata maupun pidana.
Ia menjelaskan bahwa dugaan kepailitan Sritex yang disebabkan oleh korupsi menyebabkan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengusut perkara pidana tersebut. Aan menekankan pentingnya proses hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban terhadap tindak korupsi yang merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap bahwa empat bank diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, dengan total kredit mencapai Rp 3,6 triliun. Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga diduga menerima pencairan kredit dari beberapa bank. Langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini dianggap penting dalam menjaga integritas hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang terdampak.