Seorang pria berinisial A (50) secara kejam membunuh istri keduanya yang bernama S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Kasus ini dipicu oleh rasa kesal yang dirasakan oleh tersangka terhadap korban, istri keduanya, yang sering mengganggu rumah dan tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih pembayaran ongkos ojek yang belum dibayar oleh korban. Setelah tidak mendapat jawaban, tetangga yang lain mencoba memeriksa dan menemukan korban dalam keadaan tidak mengenakan baju bagian atas, hanya mengenakan rok.
Para saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, dan setelah pemeriksaan, korban sudah dalam kondisi meninggal. Penyelidikan dilakukan dengan cepat oleh petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti dan fakta yang ada. Hasil autopsi dari RSUD Tangerang menunjukkan bahwa korban memiliki luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, sementara penyebab kematian adalah pecahnya pembuluh darah. Tersangka, suami korban, berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri keduanya, menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah yang perlu ditangani dengan serius.