Diancam Mantan Kekasih, Wanita Laporkan Polisi di Bekasi

Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD, ke Polres Metro Bekasi karena mengalami ancaman dari sang mantan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memastikan kejadian tersebut terjadi dan korban telah membuat laporan pada Jumat (30/5). Peristiwa terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Hubungan sebelumnya antara keduanya pernah ada, namun korban memutuskan hubungan pada tahun 2023. Sang mantan tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan ancaman kepada korban melalui pesan WhatsApp. Ancaman termasuk dalam bentuk penganiayaan fisik, seperti mutilasi dan menyiram wajah korban dengan air keras. Selain itu, pelaku juga menyebar foto-foto korban di lingkungan kampus dan diketahui oleh teman-teman korban.

Akibat ancaman tersebut, korban merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalani kegiatan perkuliahan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi. Semua informasi ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang terjadi.

Source link