Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berusia 35 tahun yang diduga menyiramkan air keras ke mantan istri serta teman dekatnya, yang mengakibatkan luka serius pada keduanya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (29/5) bersamaan dengan peristiwa penyiraman air keras.
Aksi keji ini dianggap sebagai tindakan kriminal yang serius, karena pelaku dengan sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban yang menyebabkan luka pada lengan kiri, paha kiri, dan mulut mantan istrinya, S, serta luka pada lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri teman dekatnya, FDL.
Barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau digunakan oleh pelaku berhasil disita oleh pihak berwenang. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati terhadap mantan istri yang dekat dengan pria lain, serta informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Situasi ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang aman dan hukum.