Oknum wartawan peras Jaksa Kejati DKI: Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejaksaan Tinggi menerima beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja mereka pada tanggal 27 Mei 2025 dari si pelaku. LS kemudian mengancam korban untuk bertemu dengan menawarkan uang dan meneruskan pesan lewat media elektronik. Setelah penyelidikan dilakukan, LS ditangkap dan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, surat tugas media HR, dan uang tunai disita oleh pihak berwenang. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP dalam melakukan pemerasan kepada korban. Kejati DKI Jakarta sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa LS mengaku sebagai wartawan dan LSM ketika melakukan pemerasan terhadap jaksa. Kini kasus ini telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link