Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Diperlukan dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta salinannya, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa kesulitan.
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta pada Sabtu

Read Also
Recommendation for You

Berita terbaru dari kanal Metro ANTARA hari ini mencakup beberapa kejadian kriminal yang masih menarik…

Pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan…

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, mempertahankan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria di Mall Kelapa Gading…