Ricuh Balai Kota DKI: Polisi stop penahanan 15 mahasiswa

Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penahanan 15 orang tersebut telah ditangguhkan dengan penjamin keluarga. Namun, satu orang masih dalam penahanan karena sebelumnya ada 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa sedang proses pemulangan 15 orang yang sebelumnya ditahan, kecuali satu mahasiswa bernama MAA yang masih harus diperiksa lebih lanjut.

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena sekelompok massa memaksa masuk. Ke-16 orang tersebut merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Ade Ary menjelaskan bahwa mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk.

Dari inisial mahasiswa yang ditangkap seperti RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga. Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses hukum terkait kericuhan ini untuk mencari keadilan yang sesuai.

Source link