Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, Polda Metro Jaya menunda penahanan para pelaku yang terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena mereka masih merupakan mahasiswa aktif. Alasannya adalah karena para mahasiswa tersebut masih aktif dalam proses belajar dan mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Dari kalangan kampus juga sedang diajukan konsep restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini. Usman berharap agar ada penyelesaian terbaik bagi semua pihak terkait kasus ini. Terkait dengan kewajiban laporan, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran kepada para mahasiswa yang terlibat dalam penangguhan penahanan. Usman juga menjelaskan bahwa saat ini fokus adalah pada penyelesaian restorative justice, sementara sanksi dari pihak kampus masih dalam proses pendalaman. Salah satu mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan tetap akan melanjutkan aksinya meskipun pernah ditangkap oleh polisi, karena menurutnya perjuangan harus tetap dilakukan demi kepentingan bersama.
Penangguhan Pelaku Ricuh Amnesty: Mahasiswa Aktif Dibela

Read Also
Recommendation for You

Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria dengan inisial EM yang diduga mencuri…

Seorang pembobol akun market place menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi dan membeli narkoba setelah…

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan…