Lisa Rachmat, mantan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, saat ini tengah menghadapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas terhadap tiga Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim Kuasa Hukum Lisa, yang dipimpin oleh Andi Syarifuiddin, dengan tegas mempertahankan kliennya dengan klaim bahwa tidak ada unsur tindak pidana yang terbukti terhadap Lisa.
Lisa Rachmat didakwa dalam dua perkara terkait dengan kasus suap, yakni memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa Ronal Tanur dalam kasus dugaan pembunuhan, serta terlibat dalam permufakatan jahat bersama Zarof Ricar dalam penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Namun, tim kuasa hukum Lisa menegaskan bahwa selama persidangan, tidak ada bukti yang cukup memadai untuk membuktikan keterlibatan Lisa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Andi Syarifuiddin menyatakan bahwa proses persidangan telah menjelaskan bahwa kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan, melainkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa tanpa surat perintah yang sah. Hal ini menurutnya melanggar ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law dalam hukum pidana.
Selain itu, Andi juga menyoroti bahwa barang bukti yang menimpa kliennya disita tanpa prosedur yang sah. Meskipun keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan mendukung argumen pembelaan, Andi menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak hanya berdasarkan asumsi semata. Kuasa hukum Lisa juga memberikan klarifikasi bahwa proses penegakan hukum terhadap klien mereka sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.